Gerebek Pasar Pramuka, Polisi Ungkap Kasus Surat Tanah Palsu

Sabtu, 21 November 2015 - 18:00 WIB
Gerebek Pasar Pramuka, Polisi Ungkap Kasus Surat Tanah Palsu
Gerebek Pasar Pramuka, Polisi Ungkap Kasus Surat Tanah Palsu
A A A
JAKARTA - Buntut penggerebekan di Pasar Pramuka Pojok, Polres Jakarta Timur mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang dibuat di pasar itu. Penggerebekan terhadap sebuah kios di pasar itu, petugas mendapatkan sejumlah dokumen palsu jual beli tanah.

"Ini adalah kasus pemalsuan surat girik, surat tanah, akta jual beli dan surat pajak," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Nasriadi di lokasi penggerebekan, Sabtu (21/11/2015).

Nasriadi menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyerobot tanah milik orang. (Baca: Terlibat Penipuan Mama Minta Pulsa, 23 Orang Diamankan)

"Incaran mereka itu tanah orang yang tidak dipatok. Kemudian dengan surat palsu itu mereka menjual tanah tersebut kepada orang lain," tambahnya.

Nasriadi mengatakan, sejauh ini ada dua orang tersangka yang telah diamankan petugas. Dari lapak yang digeledah petugas mendapatkan surat girik palsu, akta jual beli palsu, surat tanah palsu, KIR palsu dan blangko kosong yang belum dicetak.

"Para pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara. Kita akan terus kembangkan kasus ini," tutupnya.

PILIHAN:

2 Pengendara Motor Tewas Diseruduk Truk
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4575 seconds (0.1#10.140)