Bentrok di Ciracas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 13 November 2015 - 16:53 WIB
Bentrok di Ciracas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Bentrok di Ciracas, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam bentrokan di Jalan Tanah Merdeka 2, RT 01/06, Ciracas, Jakarta Timur yang menewaskan satu orang. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, yakni Yopi Takahena dan Johan Watimena.

"Sementara ini, kami sudah tetapkan dua tersangka, bukan hanya dari yang menyerang, tapi juga yang diserang," ujar Kapolres Jaktim Kombes Pol Umar Faroq pada wartawan di Cakung, Jaktim, Jumat (13/11/2015).

Menurutnya, dua orang tersebut bernama Yopi Takahena dan Johan Watimena yang masing-masing berasal dari kelompok Akon dan kelompok Abubu. (Baca: Bentrok di Ciracas, Satu Tewas dan Dua Luka Parah)

Kendati kelompok Abubu diserang oleh kelompok Akon, namun kelompok ini melakukan perlawanan hingga membuat anggota kelompok penyerang tewas. "Jadi, beda antara membela diri dengan melakukan penyerangan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, bentrokan antara dua kelompok terjadi pada Rabu, 11 November kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat bentrokan itu, satu orang tewas dan dua diantaranya menderita luka parah hingga dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jaktim.

PILIHAN:

Fahira Idris Minta Pejabat DKI Stop Sebut Warga Bantaran Kali Penyebab Banjir

Polri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6523 seconds (0.1#10.140)