2016, Bekasi Buat ID Card Khusus Wanita Pemandu Karaoke

Kamis, 05 November 2015 - 10:15 WIB
2016, Bekasi Buat ID Card Khusus Wanita Pemandu Karaoke
2016, Bekasi Buat ID Card Khusus Wanita Pemandu Karaoke
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan merigister seluruh ladies companion (LC) atau wanita-wanita pemandu karaoke di wilayahnya. Saat ini, rancangan untuk merigister setiap wanita cantik pemandu lagu di Bekasi itu dalam pembahasan di Raperda.

”Nantinya semua pemandu lagu disetiap tempat karaoke akan di register dan terdaftar di pemerintah, jadi mereka tidak bekerja secara liar,” ujar anggota Pansus 11 Perda Pariwisata Aep Saepul Rahman kepada Rabu 4 November 2015 kemarin.

Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2016 mendatang. Menurut Aep, aturan pemandu lagu karaoke agar masuk register pemerintah sebagaimana 31 poin dalam pembahasan Raperda Pariwisata terkait Tempat Hiburan Malam (THM) jenis karaoke atau yang disebut sebagai rumah bernyanyi.

Karena selama ini, tidak payung hukum yang mengatur hiburan malam di Kabupaten Bekasi. Ketua Komisi I ini menjelaskan, pemnadu lagu karaoke yang mayoritas perempuan itu nantinya akan di foto dan namanya terdaftar di Disparbudpora serta DPRD sebagai pekerja di THM.

Saat bekerja, PL tersebut bakal menggunakan ID card yang sesuai dengan data yang tercantum dipemerintah daerah. ”Jadi nantinya kita mengetahui mana saja pemandu lagu yang terigister di pemerintah, dan saat menemani tamu mereka wajib memaki ID card,” katanya.

Aep menuturkan, usulan meregister PL ini di latarbelakangi beberapa tujuan. Di antaranya, agar THM jenis karaoke tidak lagi liar seperti saat ini. Selain itu, untuk mencegah terjadinya human trafficking (perdagangan manusia).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8881 seconds (0.1#10.140)