Pedagang Buah di Bekasi Edarkan Narkoba Senilai Rp2 Miliar

Senin, 05 Oktober 2015 - 21:11 WIB
Pedagang Buah di Bekasi Edarkan Narkoba Senilai Rp2 Miliar
Pedagang Buah di Bekasi Edarkan Narkoba Senilai Rp2 Miliar
A A A
BEKASI - Seorang pedagang buah diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Makrik RT 5/4, Rawalubu, Kota Bekasi, karena mengedarkan ekstasi dan sabu. Dari tangan Amsori alias Kotek (43) disita ribuan ekstasi dan sabu senilai Rp2 miliar.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Imam Irawan mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 4.554 butir ekstasi dan 44,86 gram sabu."Selain menjadi pengedar narkoba, pelaku sehari-hari adalah pedagang buah," kata Imam Irawan, Senin (5/10/2015).

Menurut Imam, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli, saat transaksi itu petugas langsung menangkap warga Kaliabang Dukuh, Medan Satria tersebut.

Di rumah kontrakannya tersebut, petugas menemukan ribuan ektasi dan sabu siap edar."Pembeli narkoba ini dari berbagai kalangan termasuk pelajar," ujarnya.

Imam melanjutkan, dari keterangan tersangka,barang haram tersebut didapat dari seorang bandar besar di Pesing, Jakarta Barat. Selama ini, bandar tersebut yang menyuplai tersangka dan memintanya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembelinya.

Bahkan, lanjut dia, sekali mengantarkan barang haram itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4068 seconds (0.1#10.140)