Polisi Bekuk Pembunuh Anak Pengusaha Besi di Bogor

Jum'at, 11 September 2015 - 23:30 WIB
Polisi Bekuk Pembunuh Anak Pengusaha Besi di Bogor
Polisi Bekuk Pembunuh Anak Pengusaha Besi di Bogor
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan Suryadi alias Kimhok (42), anak pengusaha besi yang ditemukan tewas pada Kamis 10 September 2015.

Nana Sutisna alias Nana (34), dan Sudarma alias Badak (28), ditangkap di kampung halamannya, Karawang, Jawa Barat saat sedang beristirahat.

"Beberapa saat setelah kejadian kami berhasil mendapatkan identitas korban. Setelah itu kami memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, yang menyatakan korban sempat nongkrong bersama pelaku. Saat itu juga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya langsung kami kejar, baik ke rumah kontrakan maupun ke kampung halamannya," ujar Kapolsek Gunung Putri AKP Tri Suhartanto di Bogor, Jumat (11/9/2015).

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah melakukan pendalaman terkait identitas pelaku, polisi berhasil memperoleh alamat kedua pelaku yang diketahui sebagai buruh pabrik itu berasal dari Karawang.

"Saat hendak ditangkap di kampung halamannya, kedua pelaku tidak berkutik. Karena sejumlah alat bukti dan pengakuan beberapa orang saksi menyebutkan bahwa keduanya lah yang melakukan penganiayaan hingga menewaskan orang lain," jelasnya.

Sementara itu, Badak salah seorang pelaku yang memukul menggunakan tangan kosong dan balok mengaku kesal terhadap korban. Karena sering mengejek dan menantang berkelahi.

"Saat itu, kita sedang nongkrong. Korban selalu mengejek dan menantang kita berdua berkelahi. Ketika ada kesempatan saya dengan Nana langsung menghantamnya dari belakang menggunakan balok," ujarnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, setelah dipukul menggunakan balok hingga korban tersungkur. Keduanya langsung membabi buta mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri.

"Balok yang kami gunakan sudah kita siapkan. Dia kita pukul kepalanya dua kali pakai balok. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas saat itu juga kita memilih kabur ke Karawang menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto 170 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan.

PILIHAN:

Anak Pengusaha Besi di Bogor Tewas Dihantam Balok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5056 seconds (0.1#10.140)