DKI Pecat 98 Petugas Kebersihan Ilegal

Jum'at, 04 September 2015 - 14:53 WIB
DKI Pecat 98 Petugas Kebersihan Ilegal
DKI Pecat 98 Petugas Kebersihan Ilegal
A A A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta memecat 98 pekerja harian lepas (PHL). Pasalnya puluhan PHL petugas kebersihan ini bekerja secara ilegal.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, pemecatan ini bagian dari upaya meminimalisir penyimpangan di Dinas Kebersihan. Apalagi memangada indikasi PHL yang ada namanya tetapi tidak bekerja. "Untuk saat ini baru 98 orang kita pecat. Sekarang sedang diproses kembali, bukan hanya berhenti pada angka 98 ini," kata WAli Maulana Hakim di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2015).

Ali menambahkan dari 98 orang tersebut sebanyak 25% adalah koordinator PHL atau yang disebut dengan pengawas lapangan (PL). Mereka inilah yang diduga kuat memotong gaji para PHL sebesar Rp200-250.000 per bulan dari gaji para PHL Rp2,7 juta.

"Kalau pengawas yang dipecat memang belum kita hitung secara rinci tetapi dari 98 orang sebagian adalah pengawas lapangan," ujarnya.
Ali mengaku saat ini sanksi tegas juga berdasarkan pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu mulai dari sanksi peringatan, teguran bahkan sampai pemecatan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5085 seconds (0.1#10.140)