Bunuh Juragan Buah, Oknum Satpol PP Didakwa 20 Tahun Bui

Kamis, 03 September 2015 - 22:09 WIB
Bunuh Juragan Buah, Oknum Satpol PP Didakwa 20 Tahun Bui
Bunuh Juragan Buah, Oknum Satpol PP Didakwa 20 Tahun Bui
A A A
JAKARTA - Anggota Satpol PP Kota Tangerang Yono alias James (35), didakwa atas kasus pembunuhan juragan buah, Rahman Surahman (52), di perempatan Muncul, Serpong, Tangsel, Senin 11 Mei 2015. Korban merupakan warga Kompleks Cendana Residence, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kuasa hukum yang juga keluarga korban, Andre meminta, agar pelaku dihukum mati. Karena, pembunuhannya itu telah direncanakan.

"Sebelum membunuh, pelaku juga mematikan lampu rumah terlebih dahulu. Logikanya kan berarti sudah direncanakan. Kami minta pelaku dihukum minimal seumur hidup," pinta Andre kepada majelis hakim di PN Tangerang, Kamis (3/9/2015).

Selain itu, dia meminta, agar wanita pemandu karaoke itu juga ikut dihukum. Karena, dia menduga, Elsa ikut turut andil di dalam pembunuhan juragan buah itu.

"Yang memberi tahu Yono bahwa Rahman ada di rumahnya, si Elsa sendiri. Kalau tidak diberi tahu pasti tidak akan datang dia (Yono). Lalu korban itu postur tubuhnya tinggi besar, tapi bisa kalah dengan pelaku yang kecil. Pasti Elsa itu membuatnya mabuk dahulu, baru dibunuh. Tapi kenapa dia tidak didakwa?" tanyanya.

Persidangan tidak berjalan lama. Setelah itu, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Labora Sitorus mempersilakan pelaku mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5174 seconds (0.1#10.140)