September, WNA Ilegal di Bekasi Ditertibkan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 23:39 WIB
September, WNA Ilegal di Bekasi Ditertibkan
September, WNA Ilegal di Bekasi Ditertibkan
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi akan menertibkan Warga Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah tersebut. Diduga masih ada ratusan ekspatriat yang bekerja di Kawasan Industri tidak tercatat dalam administrasi kependudukan pemerintah setempat.

”Kami duga banyak WNA yang berkeliaran di Bekasi, tapi tidak tercatat oleh kami, dan mereka ilegal,” ungkap Kabid Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Meman Sulaeman, Kamis (27/8/2015).

Meman mengaku, berdasarkan data saat ini jumlah warga asing yang ada di wilayahnya mencapai 3.200 orang. Kebanyakan WNA tersebut bekerja di kawasan industri dan mencatatkan keberadaanya kepada pemerintah.

Meman menuturkan, pihaknya sekarang ini hanya menunggu laporan dari Human Resource Development (HRD) di perusahaan masing-masing. Sebab, mayoritas warga asing yang ada di Kabupaten Bekasi merupakan pekerja di perusahaan sebagai tenaga ahli disetiap perusahaan industri.

"September nanti kita akan kumpulkan seluruh HRD perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk meminta data WNA yang bekerja di perusahaan mereka. Langkah lain, kita akan door to door mendatangi langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek identitas warga asing tersebut," ujarnya.

Meman menjelaskan, jumlah warga asing di Kabupaten Bekasi setiap tahun mengalami perubahan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2387 seconds (0.1#10.140)