Sinergi, Pemprov Minta Kejati DKI Tagih Utang Pajak

Kamis, 20 Agustus 2015 - 05:41 WIB
Sinergi, Pemprov Minta Kejati DKI Tagih Utang Pajak
Sinergi, Pemprov Minta Kejati DKI Tagih Utang Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menagih wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga triliun rupiah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diperbantukan untuk menagih wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tersebut.

"Kami meminta Kejati untuk membantu menagih wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. ‎Hari ini kita masuk ke momentum penandatangan MoU dengan Kejati. Penandatangan MoU ini sangat penting sekali, khususnya untuk Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyo Widodo di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2015.

‎Bambang menjelaskan, piutang PBB dari pelimpahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak kepada Pemprov DKI pada 2012 mencapai nilai sekitar Rp3,8 triliun. Terhitung 31 Desember 2014, jumlah piutang PBB di DKI bertambah sebesar Rp4,9 triliun dari total 733 ribu wajib pajak yang belum membayar pajak atau 1.900.000 pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Dengan bertambahnya SPPT, kata Bambang, piutang wajib pajak (WP) terus bertambah. Maka itu, kata dia, bersama Kejati ini sudah sangat mendesak, mengingat banyak potensi pajak daerah, khususnya dari PBB yang menimbulkan piutang.

‎"SPPT-kan terbit lebih dahulu. Jadi ketika wajib pajak tidak membayar pajak, itu sudah terhitung piutang," jelasnya.

Bambang menuturkan, saat ini pihaknya tengah menganalisis data dengan membagi dua kelompok, kelompok wajib pajak yang lancar dan kelompok wajib pajak yang macet.

Selain itu, Bambang juga telah memverifikasi terhadap objek dan subjek kemudian melakukan pemanggilan secara prosedural atau penagihan aktif. Dia berharap, setelah MoU dengan Kejati dilakukan upaya penagihan aktif bisa dilakukan lebih jauh hingga tahap sita lelang.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengajukan permohonan penagihan pajak. Kami akan mulai memanggil WP, ada yang lima sampai enam tahun menunggak PBB dengan nilai piutang Rp15 miliar. Mudah-mudahan dari sini kita bisa memberikan yang terbaik bagi Provinsi DKI," pungkasnya.

Sementara itu, Kajati DKI Jakarta Adi Togarisman mengatakan, terima kasih kepada Dinas Pelayanan pajak yang telah mempercayai pihaknya untuk bekerja sama dalam programnya. Menurutnya, selama dalam kerangka hukum, kejati mampu melakukannya. Baik bantuan hukum, pelayanan hukum ataupun konsultasi masalah perdata dan tata usaha.

"Kami sangat mendukung program pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI. Kami akan mendampingin dari aspek perdatan" tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)