Kejati Desak Kejari Jakpus Tuntaskan Kasus CCTV Monas

Selasa, 04 Agustus 2015 - 02:37 WIB
Kejati Desak Kejari Jakpus Tuntaskan Kasus CCTV Monas
Kejati Desak Kejari Jakpus Tuntaskan Kasus CCTV Monas
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk mengusut kasus dugaan korupsi closed circuit television (CCTV) di kawasan Monas, Jakarta.

Dalam kasus itu, Kejari sudah menjerat Dario dari PT Harapan Mulya Karya sebagai tersangka. Dario merupakan rekanan Sudin Kominfo Pemkot Jakarta Pusat.

"Kami telah perintahkan Kejari Jakarta Pusat agar melengkapi bukti-bukti kasus dan memperdalam penyidikan supaya dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Ida Bagus Wismantanu saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin 3 Agustus 2015 kemarin.

Menurut Ida, kendati kasus tersebut sempat berhenti lama, pihaknya mendesak agar proses penyidikan tidak berjalan lambat. "Tentu kasus itu akan diselesaikan hingga persidangan," ujarnya

Beberapa waktu lalu, Kejari Jakpus membantah telah menghentikan kasus tersebut. Bahkan, penyidik Kejari Jakarta Pusat telah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek-proyek selanjutnya.

Diketahui, proyek pengadaan CCTV Monas untuk anggaran tahun 2010 yang diduga merugikan negara Rp1,7 miliar telah menjerat tiga tersangka. Selain DR, mereka adalah Kasudin Kominfo Jakarta Selatan YI yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat, serta Kasudin Kominfo Jakarta Pusat RB yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Pilihan:

Kejari Bantah Hentikan Kasus Pengadaan CCTV Monas
Korupsi CCTV, 2 Kasudin Kominfo terancam dicopot
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4835 seconds (0.1#10.140)