Kasus Dwelling Time, Polda Akan periksa 18 Kementerian

Kamis, 30 Juli 2015 - 16:41 WIB
Kasus Dwelling Time, Polda Akan periksa 18 Kementerian
Kasus Dwelling Time, Polda Akan periksa 18 Kementerian
A A A
JAKARTA - Untuk membongkar dugaan korupsi dalam proses dwelling time di pelabuhan, Polda Metro Jaya akan memeriksa 18 kementerian lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, selain Kemendag pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 18 kementerian lainnya. "Semua kementerian yaang memang ada andil dalam perijinan dwelling time akan kami periksa," katanya kepada wartawan, Kamis (30/7/2015).

Mujiyono menegaskan, pihaknya tidak membantah akan ada tambahan tersangka lain dalam kasus ini. "Kalau tersangka lain pasti ada, namun saat ini kami masih lakukan penyelidikan," ujarnya.

Meski demikian, penyidik tidak serta-merta menetapkan tersangka sebelum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pejabat tersebut. "Kami menetapkan tersangka ada prosedurnya, minimal dua alat bukti harus kita penuhi," tegasnya.

Mujiyono menyebut, ada 18 kementerian lembaga di Pelabuhan Tanjung Priok yang mengeluarkan penerbitan izin Surat Persetujuan Impor (SPI). (Baca: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Kemendag)

"Karena dari kasus yang kami dalami akan berkembang ke beberapa kementerian lain. Dari pemeriksaan tersangka ini akan dikembangkan ke tersangka lain," tegasnya. (Baca juga: Kemendag Nonaktifkan 4 Pejabat Terkait Dwelling Time)

Selain itu, ada dua tersangka yang ditahan karena bukti sudah terpenuhi tindak pidananya, masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang. "Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tukasnya.

Ditempat terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan, Partogi sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB tadi. Partogi sendiri dikabarkan baru saja selesai berobat dari Singapura.

Ajie belum membeberkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Partogi ini. Ajie juga belum mengkonfirmasi apakah pihaknya akan menanyakan uang USD 40 ribu yang disebut oleh stafnya, R, merupakan uang miliknya. "Nanti "Nanti nanti, saya lagi anev," Ajie menutup perbincangan.

PILIHAN:

Ini Penjelasan Kemendag Soal Penggeledahan

Ahok Diperiksa Bareskrim, Taufik: Selamat Menikmati!

Haji Lulung Sebut Ahok Patut Jadi Tersangka Kasus UPS
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7413 seconds (0.1#10.140)