Ditinggal Mudik, Warga Boleh Titip Motor di Kelurahan
A
A
A
JAKARTA - Warga yang ingin mudik menggunakan angkutan umum, dibolehkan untuk menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan atau kecamatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerangkan, warga DKI Jakarta yang mudik bisa menitipkan kendaraan roda dua mereka di kantor Kelurahan atau Kecamatan dekat tempat tinggal mereka.
"Sepeda motor ya terutama itu (boleh dititip) di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil ini cukup nggak tempat parkirnya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Menurut Djarot, penitipan tidak akan dipungut biaya namun ada pengamanan yang dilakukan oleh aparat setempat.
"Tetap di aparat, kelurahan kecamatan Satpol PP. Kalau batas waktu ya disesuaikan dengan mudik mereka saja," ujar Djarot.
Djarot memperkirakan penitipan ini akan dimulai H-1 atau H-2 hari raya Idul Fitri. "Boleh daripada bahaya di rumah. Supaya mereka mudik tidak pakai motor," tukasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerangkan, warga DKI Jakarta yang mudik bisa menitipkan kendaraan roda dua mereka di kantor Kelurahan atau Kecamatan dekat tempat tinggal mereka.
"Sepeda motor ya terutama itu (boleh dititip) di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil ini cukup nggak tempat parkirnya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Menurut Djarot, penitipan tidak akan dipungut biaya namun ada pengamanan yang dilakukan oleh aparat setempat.
"Tetap di aparat, kelurahan kecamatan Satpol PP. Kalau batas waktu ya disesuaikan dengan mudik mereka saja," ujar Djarot.
Djarot memperkirakan penitipan ini akan dimulai H-1 atau H-2 hari raya Idul Fitri. "Boleh daripada bahaya di rumah. Supaya mereka mudik tidak pakai motor," tukasnya.
(ysw)