Buang Sampah Sembarangan, Dinas Kebersihan Ancam Tahan KTP

Sabtu, 04 Juli 2015 - 20:22 WIB
Buang Sampah Sembarangan, Dinas Kebersihan Ancam Tahan KTP
Buang Sampah Sembarangan, Dinas Kebersihan Ancam Tahan KTP
A A A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menindak tegas bagi pembuang sampah sembarangan khususnya di Ibu Kota. Bahkan, tindakan itu akan dilakukan di pengadilan layaknya sidang tilang oleh Satlantas atau Dishub.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, Dinas Kebersihan akan melakukan pengadilan dengan cara efektif bagi masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan.

"Jadi kami ingin masyarakat yang terkena OTT, bisa membayar langsung dengan transfer bank, dan KTP ditahan. KTP bisa diambil di kelurah terdekat setelah bukti pembayaran ditunjukan," jelasnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Ali ingin memaksimalkan OTT, ia ingin memperketat dengan pemasangan CCTV di sejumlah TPS liar. Hal itu pun akan didudukung dengan penjagaan dari petuga Satpol PP dan PHL Kebersihan. "Jadi warga tak bisa ngelak kalau memang terbukti buang sampah sembarang," tegas mantan Camat Cengkareng.

PILIHAN:

Sampah DKI Dibuang ke Depok, Ahok: Tangkap Saja!


Penanganan Sampah di Jakarta Belum Maksimal
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)