Baru Kerja 2 Bulan, Pembantu Kuras Harta Majikan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 18:15 WIB
Baru Kerja 2 Bulan, Pembantu Kuras Harta Majikan
Baru Kerja 2 Bulan, Pembantu Kuras Harta Majikan
A A A
BEKASI - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang baru bekerja dua bulan nekat menguras barang berharga milik majikannya. Gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 10 juta, dan USD3.000 dibawa kabur pelaku.

Belum sempat menikmati hasil jarahannya, pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Tarumajaya. Maryati (32), ditangkap di rumah majikannya di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Setelah kami periksa sebagai saksi, akhirnya Maryati mengakui perbuatannya dan menjadi tersangka," kata Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus di Bekasi, Jumat (3/7/2015).

Marayati berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya pada Rabu 1 Juli 2015 dan ditangkap hari ini. Pelaku mengaku mencuri gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp10 juta dan USD3.000 milik majikanya Novi (35). Apabila ditotal, nilai kerugian yang dialami Novi mencapai Rp115 juta.

Setelah mencuri harta majikannya, kata dia, pelaku izin pulang kampung selama dua hari dengan alasan ingin menengok anak dan suaminya. Korban yang belum mengetahui harta bendanya telah raib, lalu memperbolehkannya. "Karena tidak curiga diperbolehkan pulang," ujarnya.

Bahkan, sebelum pulang ke Lampung, pelaku menyempatkan diri menjual perhiasan dan menukarkan dolar korban di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat dengan jumlah Rp115 juta.

Untuk menutupi aksinya, Maryati membuka rekening di salah satu bang swasta dan memasukan uang Rp59 juta ke rekening tersebut.

Sedangkan sisanya Rp56 juta, diserahkan kepada suaminya, Santoso (34), setibanya di Lampung. Akan tetapi saat ini keberadaan Santoso masih diburu polisi.

Kunto melanjutkan, satu hari kemudian, korban yang baru pulang dari rumah sakit akhirnya menyadari bahwa harta bendanya telah raib.

Korban yang bingung, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tarumajaya. Berbekal informasi itu, polisi langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi termasuk Maryati yang baru saja pulang dari kampung.

Namun, ketika diperiksa pelaku berdalih tidak mengetahui harta majikannya telah hilang. Polisi yang tidak percaya begitu saja dengan omongan pelaku, kemudian memeriksa kamar dan dompetnya. Saat diperiksa polisi menemukan sebuah buku rekening Bank BRI dengan jumlah Rp59 juta.

Polisi juga menemukan beberapa alat kosmetik mahal dan bermerek serta sebuah ponsel baru di tas pelaku. "Setelah didesak, kemudian pelaku mengaku telah mencuri harta benda korban," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan pelaku telah menggunakan uang Rp4 juta dari total yang disetorkan ke bank. Adapun uang tersebut untuk membeli ponsel Rp800 ribu, kosmetik Rp150ribu, dan keperluan sehari-hari Rp2.450.000.

"Pelaku leluasa melakukan aksinya, karena kunci lemari perhiasan dan uang milik korban masih tersemat," tambah Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri.

Sehingga, kata dia, saat dilakukan olah TKP, polisi tidak menemukan adanya upaya paksa pembobolan lemari tersebut. Berdasarkan olah TKP itu, polisi kemudian mencurigai pelakunya merupakan orang dalam. "Setelah olah TKP dan memeriksa saksi, Maryati adalah pelakunya," jelasnya.

Jefri menegaskan, pihaknya telah meminta Bank BRI untuk memblok rekening pelaku sebagai barang bukti. Selain itu, petugas tengah memburu suami pelaku di wilayah Lampung. ”Aksi ini memang modus yang dilakukan oleh suami istri dan sering terjadi saat akan lebaran,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal lima tahun.

PILIHAN:

Jenazah Pembantu Ariani Sudah Dibawa ke Bogor
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6486 seconds (0.1#10.140)