Bawa Kabur Mobil, Teman Kencan Sesama Jenis Diringkus Polisi

Minggu, 28 Juni 2015 - 18:27 WIB
Bawa Kabur Mobil, Teman Kencan Sesama Jenis Diringkus Polisi
Bawa Kabur Mobil, Teman Kencan Sesama Jenis Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial SYR dan dua temannya ADT dan NR. Ketiganya terlibat kasus pencurian yang dilakukan di Hotel Cempaka, Jakarta Pusat dengan korban berinisial BGS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, ADT dan NR diajak oleh SYR utnuk melakukan pencurian itu. Pelaku memperdaya BGS usai berkencan yang sama-sama berjenis kelami pria.

"Modusnya, saat korban usai berkencan diminta mandi oleh pelaku," katanya di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Setelah itu, kata dia, pelaku mengunci kamar mandi dan membawa kabur semua barang milik korban. Termasuk baju dan mobil sehingga korban tidak bisa mengejarnya. "Sesaat kencan, korban mandi lalu pintu kamar mandi dibrendel dari luar," ujarnya.

Perkenalan pelaku dan korban melalui jejaring media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi, keduanya sepakat untuk kencan di salah satu hotel di Jakarta.

"Tersangka diajak korban untuk kencan di sebuah hotel kawasan Jakarta. Pelaku dan korban melakukan persetubuhan," tegasnya.

Kencan pertama tidak ada kendala. Pelaku, SYR, kemudian membuka kencan kedua. Saat kencan kedua itu, pelaku menyuruh korbannya untuk mandi dengan beralasan badan korban bau. "Lalu tersangka mengambil barang-barang dan mobil milik korban," ujarnya.

Berdasarkan laporan dari BGS, kata Krishna, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lewat penyamaran. Alhasil, polisi berhasil meringkus para pelaku satu persatu. "Anggota kami berhasil menangkap karena melakukan undercover buy terhadap pelaku," katanya.

Tak cuma SYR, polisi juga mengamankan dua rekannya yakni ADT dan NR yang membantu menjual barang hasil curian. Dari pengakuan SYR dia sudah merencanakan tindakan ini dan dia dibantu dua orang rekannya.

Sementara, SYR mengaku baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini. "Saya baru pertama kali. Saya ingin dia malu, karena saya kesal dijanjikan usaha dengan dia, dan akhirnya saya malah dicumbu dengannya," jelas SYR.

Kini, ketiganya dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

PILIHAN:


Komplotan Pencuri Kabel Sinyal Commuter Line Dibekuk Polisi

Baru Tiba di Jakarta, Wanita Asal Bandung Jadi Korban Pencurian

Beraksi di Waktu Berbuka Puasa, Maling Motor Ditembak Polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.140)