Polisi Gerebek Pabrik Kikil Mengandung Tawas & Pemutih

Rabu, 27 Mei 2015 - 18:35 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Kikil Mengandung Tawas & Pemutih
Polisi Gerebek Pabrik Kikil Mengandung Tawas & Pemutih
A A A
TANGERANG - Sebuah home industry pengolahan kikil di Kampung Karang Sari, RT 05/12, Neglasari, Kota Tangerang, digerebek petugas Narkoba Polres Tangerang. Diduga kuat kikil tersebut mengandung bahan kimia berbahaya.

Wakasat Narkoba Polres Tangerang Kompol Paryanto mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai penggunaan zat kimia berbahaya dalam pengolahan kikil tersebut. "Hasil pemeriksaan sample kikil terbukti mengandung bahan kimia berbahaya," kata Paryanto, Rabu (27/5/2015).

Menurut Paryanto, saat digerebek petugas menemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih menarik. Kemudian ditemukan juga tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut.

Dalam penggerebekan ini sejumlah karyawan termasuk pemilik pabrik berinisial BJ telah ditangkap. “Kami akan kembali menguji kikil di labolatorium. Dan jika memang mengandung bahan berbahaya akan kami proses secara hukum yang berlaku," ujarnya.

Pemilik pabrik, lanjut Paryanto, terancam dijerat Pasal 136 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda Rp2 miliiar.

Sementara BJ mengaku, bahwa pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak tahun 2.000. “Biasanya kami mengedarkan kikil ini ke wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan omzet kami minimal Rp10 juta per bulan," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4307 seconds (0.1#10.140)