RPA Perindo Dampingi Sidang Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) kembali melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Pelecehan seksual ini dialami korban berinisial S (13).
"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ungkap Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Menurut Jeannie, hubungan antara korban dengan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam.
Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman. Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa di PN Jakarta Utara memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
"Agenda hari ini sidang dakwaan tersangka pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasusnya sejak awal didampingi RPA Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya.
Jeannie berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap pelaku. Pasalnya korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
Partai Perindo, lanjut Jeannie, terus gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak dan akan mengawal berbagai kasus kekerasan fisik atau pun seksual yang dialami perempuan dan anak.
"Kami datang ke PN Jakarta Utara untuk memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami tindakan pelecehan seksual," ungkap Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/1/2023).
Menurut Jeannie, hubungan antara korban dengan pelaku diketahui merupakan teman dalam kegiatan ibadah pemuda sejak 2021 silam.
Korban kemudian diperdaya oleh pelaku untuk melakukan hubungan seksual secara paksa dengan ancaman. Untuk itu, Jeannie sebagai salah satu pendamping hukum korban meminta pihak majelis hakim dan jaksa di PN Jakarta Utara memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
"Agenda hari ini sidang dakwaan tersangka pelaku kasus kekerasan seksual anak di bawah umur. Kasusnya sejak awal didampingi RPA Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya.
Jeannie berharap majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap pelaku. Pasalnya korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.
Partai Perindo, lanjut Jeannie, terus gigih dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak dan akan mengawal berbagai kasus kekerasan fisik atau pun seksual yang dialami perempuan dan anak.
(hab)