ART Dibunuh di Pondok Ranggon Jaktim, Majikannya Ternyata Anggota TNI dan Dokter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka MMD yang juga keponakan mengincar harta pamannya HR setelah membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) Sri Lestari (40) di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Pamannya itu ternyata anggota TNI dan istrinya dokter.
"Iya pamannya TNI, istri pamannya dokter. Jadi dalam imajinasinya pelaku bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis ART di Pondok Ranggon Ternyata Keponakan Majikan Korban
Namun, MMD hanya berhasil menggasak Rp2,9 juta dan ponsel dari rumah HR. Kepada penyidik, pelaku kaget karena hasil pencariannya tak sebanyak yang dibayangkan.
ART Sri Lestari ditemukan tewas di ruang tamu rumah tempatnya bekerja, Jumat (6/1/2023). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sri tewas ditusuk oleh MMD yang merupakan keponakan majikan korban.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap MMD di Jombang, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri ke Bali.
Kepada penyidik, tersangka M membunuh korban menggunakan pisau yang dibelinya sebelum mendatangi rumah paman. Tindakan itu dilakukan karena tidak ingin aksi pencurian dihalangi dan diketahui siapa pun. Tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP.
"Iya pamannya TNI, istri pamannya dokter. Jadi dalam imajinasinya pelaku bahwa uang yang dimiliki saudaranya ini banyak," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis ART di Pondok Ranggon Ternyata Keponakan Majikan Korban
Namun, MMD hanya berhasil menggasak Rp2,9 juta dan ponsel dari rumah HR. Kepada penyidik, pelaku kaget karena hasil pencariannya tak sebanyak yang dibayangkan.
ART Sri Lestari ditemukan tewas di ruang tamu rumah tempatnya bekerja, Jumat (6/1/2023). Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sri tewas ditusuk oleh MMD yang merupakan keponakan majikan korban.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap MMD di Jombang, Jawa Timur. Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri ke Bali.
Kepada penyidik, tersangka M membunuh korban menggunakan pisau yang dibelinya sebelum mendatangi rumah paman. Tindakan itu dilakukan karena tidak ingin aksi pencurian dihalangi dan diketahui siapa pun. Tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 338 KUHP.
(jon)