Polisi Ungkap Hubungan Asmara Pelaku dan Korban Mutilasi di Bekasi

Sabtu, 07 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Polisi Ungkap Hubungan...
Polisi saat melakukan olah TKP wanita dimutilasi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adanya hubungan asmara antara pelaku dan wanita korban mutilasi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hubungan keduanya berjalan harmonis beberapa bulan sebelum korban dibunuh lantaran mendesak pelaku menikahinya.

"Hubungannya (pacaran) dimulai sejak Juni 2021 hingga korban meninggal pada November 2021," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy, Sabtu(7/1/2023).



Resa menjelaskan, antara korban dan pelaku terpaut usia cukup jauh. Korban Angela Hindriati berusia 54 tahun, sedangkan pelaku M Ecky Listoantho berumur 34 tahun.



"Pelaku sejak dahulu merasa nyaman menjalin hubungan dengan wanita yang lebih tua," jelas Resa.

Meski usia keduanya terpaut jauh, namun pelaku selama ini merasa nyaman dengan korban. Namun, pelaku mulai resah saat korban meminta dinikahi. Sebab, Ecky sudah punya istri.



Alhasil, pelaku memilih menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya. Tak lama setelah Angela tewas atau sekitar satu pekan, korban lantas dimutilasi oleh pelaku.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)