Konten Berbau SARA, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus dan anggota Masyarakat Spritual Indonesia (RASI) melaporkan seorang pria bernama Muhammad Kace yang diduga membuat video ujaran kebencian di akun media sosial @Zontoloyo.
Video tersebut ikut disebar akun Youtube @Pavel88channel. Kedua akun ini pun dilaporkan organisasi masyarakat yang beranggotakan personel dengan latar belakang agama yang beragam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (12/7/2020).
Laporan yang mereka diterima dengan nomor laporan LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. (Baca juga: Konsultan WHO asal China Bersaksi COVID-19 Hasil Persekongkolan Jahat)
Wakil Ketua Umum Rasi Muntaha Noer mengungkapkan, mereka melaporkan pernyataan terlapor soal penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya.
Muntaha mengungkapkan, terdapat pernyataan terlapor yang bisa membuat keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA."Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia blang ' ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," jelasnya. (Baca juga Infografis: Indonesia 3 Besar Dunia Pemilik Kapal Perang Korvet Melampaui AS)
Kemudian ada lagi di menit 15 sambil menunjukkan kitab buku cover warna merah dan hijau 'bukan dari Al Qur'an kitab itu, saudara jangan dibodoh-bodohi, yang kasian kalau punya modal mending buka toko biar usaha buat anak cucu. "Daripada buat jalan-jalan ke Arab abis uang enggak jelas, pulang gelar haji. Saya gelar haji' dia menunjukan begitu, 'tapi enggak manfaat haji saya. Makanya mendingan itu buat modal bikin usaha buat anak bini'," ucapnya menirukan pernyataan terlapor dalam video.
Untuk itu Rasi melaporkan terlapor ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti terkait video tersebut agar membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. "Kami memohon kepada polisi untuk segera mengusur akun pavel 88channel dan zontoloyo (Muhammad kace) yang telah menimbulkan keresahan antar umat beragama," pintanya.
Video tersebut ikut disebar akun Youtube @Pavel88channel. Kedua akun ini pun dilaporkan organisasi masyarakat yang beranggotakan personel dengan latar belakang agama yang beragam ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (12/7/2020).
Laporan yang mereka diterima dengan nomor laporan LP/4042/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 12 Juli 2020 dengan merujuk Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasa 45 A UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP soal penyebaran ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia. (Baca juga: Konsultan WHO asal China Bersaksi COVID-19 Hasil Persekongkolan Jahat)
Wakil Ketua Umum Rasi Muntaha Noer mengungkapkan, mereka melaporkan pernyataan terlapor soal penghujatan kitab Safinatun Najah yang merupakan ringkasan kitab Imam Syafii. Menurutnya, kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," katanya.
Muntaha mengungkapkan, terdapat pernyataan terlapor yang bisa membuat keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA."Ini ada di menit 16 sampe 28 sambil menunjukan kitab buku cover merah dan hijau itu kitabnya (Safinatun Najah). Dia blang ' ya saudara jangan mau ditipu hijrah ke Taurat dan Injil itu yang bener dihadapan Allah ya para Ustaz, Kiai ayo berpikir ini karangan lho'. Jadi itu karangan dari Imam Nawawi maka jangan sampai ini tertipu," jelasnya. (Baca juga Infografis: Indonesia 3 Besar Dunia Pemilik Kapal Perang Korvet Melampaui AS)
Kemudian ada lagi di menit 15 sambil menunjukkan kitab buku cover warna merah dan hijau 'bukan dari Al Qur'an kitab itu, saudara jangan dibodoh-bodohi, yang kasian kalau punya modal mending buka toko biar usaha buat anak cucu. "Daripada buat jalan-jalan ke Arab abis uang enggak jelas, pulang gelar haji. Saya gelar haji' dia menunjukan begitu, 'tapi enggak manfaat haji saya. Makanya mendingan itu buat modal bikin usaha buat anak bini'," ucapnya menirukan pernyataan terlapor dalam video.
Untuk itu Rasi melaporkan terlapor ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah barang bukti terkait video tersebut agar membuat efek jera dan tidak ada lagi pernyataan yang sama yang membuat keresahan antar agama di Indonesia. "Kami memohon kepada polisi untuk segera mengusur akun pavel 88channel dan zontoloyo (Muhammad kace) yang telah menimbulkan keresahan antar umat beragama," pintanya.
(thm)