Terima 517 Aduan Sepanjang Tahun 2022, Pemkab Bekasi Baru Selesaikan 314 Laporan

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:37 WIB
loading...
Terima 517 Aduan Sepanjang Tahun 2022, Pemkab Bekasi Baru Selesaikan 314 Laporan
Pemkab Bekasi menerima sedikitnya 517 pengaduan yang dikeluhkan masyarakat melalui SP4N - LAPOR. Meski demikian, baru 314 laporan yang berhasil diselesaikan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima sedikitnya 517 pengaduan yang dikeluhkan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - LAPOR). Dari jumlah tersebut, baru 314 laporan yang berhasil diselesaikan.

Infrastruktur menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan. Mayoritas keluhan itu berupa jalanan yang rusak, jembatan serta saluran irigasi yang perlu penanganan. Total terdapat 68 laporan terkait infrastruktur yang ditujukan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

“Memang infrastruktur masih kerap dikeluhkan karena memang berhubungan langsung dengan masyarakat itu sendiri. Namun wajib hukumnya keluhan itu ditindaklanjuti,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu 15 Desember 2022.

Data ratusan pengaduan itu dihimpun dari 1 Januari hingga 11 Desember 2022. Selain infrastruktur, permasalahan bantuan sosial juga banyak dikeluhkan. Tercatat 52 laporan dilayangkan pada Dinas Sosial terkait penyaluran bantuan pada masyarakat.

Kemudian keluhan terbanyak lainnya dilayangkan pada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 40 laporan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 35 laporan dan Dinas Perhubungan sebanyak 26 laporan.

Sub Koordinator pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Rhamdan Nurul Ikhsan mengatakan, mayoritas laporan itu dilayangkan pada situs resmi SP4N Lapor yang dikelola pemerintah pusat. Sebanyak 505 laporan dilayangkan melalui laman resmi, kemudian sisanya melalui SMS dan ponsel. Selanjutnya, laporan itu diteruskan pada pemerintah daerah.

“Kami sebagai admin daerah yang kemudian memilah laporan tersebut sesuai persoalan yang dikeluhkan. Selanjutnya kami segera disposisi pada instansi terkait,” ucap dia.

Seperti diketahui, SP4N Lapor merupakan pusat layanan pengaduan. Sistem ini dikelola oleh tiga lembaga yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman RI.

Rhamdan mengatakan, klasifikasi laporan terbagi menjadi empat yakni aspirasi, pengaduan berkadar pengawasan, pengaduan tidak berkadar pengawasan dan permintaan informasi. Dari keempat laporan tersebut, paling banyak laporan berkadar pengawasan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)