Catat! Lokasi SIM Keliling Hari Ini Jumat 9 Desember 2022

Jum'at, 09 Desember 2022 - 06:10 WIB
loading...
A A A
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Membawa bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6255 seconds (0.1#10.140)