RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dijerat UU TPKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi kurungan maksimal serta restitusi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Hal itu agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku pelecehan seksual.
Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
"Dengan UU TPKS baru, bukan hanya hukuman maksimal kurungan tapi restitusi dari pelaku terhadap korban sehingga tidak timbul lagi kasus-kasus serupa," ujar Jeannie.
Jeannie memastikan pihaknya dari relawan perempuan dan anak Partai Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara.
"Kami datang ke Kejari Jakarta Utara berjumpa dengan pimpinan dan juga JPU yang menangani kasus ini. Korban dengan inisial S. Kami memberikan apresiasi kepada JPU karena mereka bertindak dan bergerak cepat," kata Jeannie.
RPA Perindo melihat UU TPKS perlu diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur agar bisa memberikan efek jera.
"JPU akan mempercepat proses P21. Kami juga sudah berbicara agar bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar ada efek jera Dan bagaimana memperlakukan ganti rugi restitusi sesuai UU TPKS dari pelaku kepada korban," lanjut Jeannie.
Jeannie menyebutkan, RPA Partai Perindo merupakan wadah perwujudan komitmen nyata Partai Perindo yang dikenal peduli dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tutupnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina saat menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).
"Dengan UU TPKS baru, bukan hanya hukuman maksimal kurungan tapi restitusi dari pelaku terhadap korban sehingga tidak timbul lagi kasus-kasus serupa," ujar Jeannie.
Jeannie memastikan pihaknya dari relawan perempuan dan anak Partai Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Jakarta Utara.
"Kami datang ke Kejari Jakarta Utara berjumpa dengan pimpinan dan juga JPU yang menangani kasus ini. Korban dengan inisial S. Kami memberikan apresiasi kepada JPU karena mereka bertindak dan bergerak cepat," kata Jeannie.
RPA Perindo melihat UU TPKS perlu diterapkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur agar bisa memberikan efek jera.
"JPU akan mempercepat proses P21. Kami juga sudah berbicara agar bisa memberikan hukuman maksimal kepada pelaku agar ada efek jera Dan bagaimana memperlakukan ganti rugi restitusi sesuai UU TPKS dari pelaku kepada korban," lanjut Jeannie.
Jeannie menyebutkan, RPA Partai Perindo merupakan wadah perwujudan komitmen nyata Partai Perindo yang dikenal peduli dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," tutupnya.
(mhd)