Eksploitasi 305 Anak di Bawah Umur, WNA Prancis Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk warga negara asing asal Prancis berinisial FAC alias Frans (65), yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual pada 305 anak di bawah umur di tiga hotel kawasan Jakarta Barat. Kini, WNA tersebut terancam hukuman mati.
"Kami berhasil ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan WNA Prancis, yang diduga dilakukan pada 305 anak perempuan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). ( )
Menurutnya, kasus eksploitasi pada ratusan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh satu pelaku. Yang mana dilakukan di tiga lokasi berbeda-beda di kawasan Jakarta Barat, yakni di Hotel O, Hotel L, dan Hotel PP. Adapun ratusan anak di bawah umur tersebut disetubuhi pelaku sejak bulan Desember 2019 lalu hingga bulan Juni 2020.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengeksploitasi dua anak di bawah umurdi Hotel PP, Taman Sari, Jakarta Barat, dalam kondisi setengah telanjang, sedangkan satu anak kondisi setengah telanjang dan satu anak lagi kondisinya telanjang," tuturnya. ( )
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 jo pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati dan pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun.
"Kami berhasil ungkap kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan WNA Prancis, yang diduga dilakukan pada 305 anak perempuan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). ( )
Menurutnya, kasus eksploitasi pada ratusan anak di bawah umur tersebut dilakukan oleh satu pelaku. Yang mana dilakukan di tiga lokasi berbeda-beda di kawasan Jakarta Barat, yakni di Hotel O, Hotel L, dan Hotel PP. Adapun ratusan anak di bawah umur tersebut disetubuhi pelaku sejak bulan Desember 2019 lalu hingga bulan Juni 2020.
"Pelaku ditangkap saat sedang mengeksploitasi dua anak di bawah umurdi Hotel PP, Taman Sari, Jakarta Barat, dalam kondisi setengah telanjang, sedangkan satu anak kondisi setengah telanjang dan satu anak lagi kondisinya telanjang," tuturnya. ( )
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 jo pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati dan pidana minimal 10 tahun dan atau maksimal 20 tahun.
(mhd)