Blangko KTP Elektronik Habis, Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Surat Keterangan

Rabu, 30 November 2022 - 09:19 WIB
loading...
Blangko KTP Elektronik Habis, Dukcapil DKI Jakarta Siapkan Surat Keterangan
Blangko E-KTP di Disdukcapil DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni akan menerbitkan IKD atau suket. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) DKI Jakarta habis. Meski demikian, masyarakata diminta tidak perlu khawatir karena Disdukcapil tela menyiapkan solusinya yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin. IKD atau suket, kata dia, sebagai bukti kalau orang tersebut sudah melakukan perekaman E-KTP dan telah terdata dalam database kependudukan.

"Kekosongan blangko E-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan E-KTP. Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022," terang Budi, Rabu (30/11/0222).

Budi mengimbau, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran E-KTP. Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP namun belum mendapatkan fisik E-KTP tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti E-KTP-el atau menerbitkan IKD.

"Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk," tuturnya.



Dia menerangkan, Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti E-KTP yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga E-KTP nantinya bisa tercetak.

"Saat ini hutang cetak di Seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan Ketersediaan blangko pada enam wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958. Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," paparnya.

Dia menambahkan, penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD.

"Saat ini IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android. IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore lalu melakukan verifikasi yang di bantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)