Pj Gubernur DKI Sebut UMP Jakarta 2023 Akan Diumumkan 28 November

Kamis, 24 November 2022 - 15:43 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Sebut...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih melakukan penghitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan. Rencananya pengumuman resmi besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 akan dilakukan pada 28 November 2022 mendatang.

"Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mungkin tanggal 28 November 2022 diumumkan besaran UMP," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Pengupahan. “Enggak pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan, UMP berada di kisaran Rp4,7-5,1 juta merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan.

Dengan merujuk pada PP No 36/2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62% menjadi Rp4,7 juta. Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, mengusulkan kenaikan 5,11% sebesar Rp4,8 juta.

Sedangkan Pemprov DKI mengajukan perhitungan yang tidak jauh berbeda dengan Kadin yakni kenaikan 5,6% sebesar Rp4,9 juta. Adapun unsur pekerja mengajukan kenaikan 10,55% atau menjadi Rp5,1 juta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)