Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Hendak Curi Puluhan Slof Rokok

Rabu, 16 November 2022 - 21:22 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi Ternyata Hendak Curi Puluhan Slof Rokok
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat rilis kasus pembunuhan juragan sembako, Rabu (16/11/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pelaku pembunuhan juragan sembako di Rawalumbu, Kota Bekasi, ternyata berniat mencuri puluhan slof rokok dari toko korban. Namun rokok tersebut tidak jadi dibawa pelaku lantaran takut terlihat warga sekitar.

Baca juga: Bekasi Digegerkan Penemuan Mayat Pria Dalam Kondisi Tangan dan Kaki Terikat

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena ingin melakukan pencurian. Pelaku DS (30) saat itu hendak mencuri puluhan slof rokok dari toko milik korban.

Aksi pencurian dilakukan pasca DS membunuh korban menggunakan sebalok kayu. Aksinya dilakukan saat keadaan sepi pada subuh hari, tepatnya pada pukul 03.30 WIB.

"Tersangka memastikan bahwa korban sudah tak bernyawa. Setelah itu tersangka membuang kayu. Setelahnya tersangka masuk kembali untuk mengambil barang milik korban berupa berbagai macam merek rokok yang ada di toko," ujar Kombes Hengki, Rabu (16/11/2022).

Jenis rokok yang hendak dicuri pelaku yakni 19 slof rokok merk Djarum Super, 10 slof rokok Gudang Garam filter, dua slof rokok LA, dan 3 slof rokok Gudang Garam Surya. Pelaku sudah memasukkan puluhan rokok tersebut ke dalam karung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi

Namun pada akhirnya pelaku tidak jadi membawa puluhan slof rokok yang terbungkus karung itu. Pelaku takut aksinya ketahuan orang lain lantaran hari sudah mulai pagi.

"Jadi pelaku tidak sempat membawanya karena hari keburu siang (menjelang pagi). Rokok disimpan di sekitaran sana, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya," ucapnya.

Pelaku diketahui ternyata mantan karyawan dari korban. Pelaku sempat bekerja di toko kelontongan milik korban selama kurang lebih lima bulan, yaitu sejak Agustus-Desember 2015.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," pungkasnya
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)