Sadis! Dua Pengamen Rampok dan Bunuh PSK di Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pengamen di Depok ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran merampok dan membunuh seorang pekerja seks komersil (PSK) berinisial D (30). Aksi perampokan disertai pembunuhan ini terhjadi di Depok pada 15 April 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang diciduk yakni, IR (18) dan RH (25). Sehari-hari mereka bekerja sebagai pengamen.
"Modusnya salah satu pelaku, IR akan booking wanita, lalu diajak ke kosannya. Tapi dalam perjalanan IR bertemu dengan RH lantas dieksekusi (dirampok dan dibunuh) disitu," kata Yusri kepada wartawan Senin (27/4/2020).
Menurut Yusri, kedua pelaku mencari korban secara acak dengan dalih hendak menyewa jasa korban, pelaku pun mengajaknya bepergian. Tapi saat di perjalanan korban justru dirampok dan dibunuh.
"Pelaku yang eksekusi si IR, dia otaknya, yang juga melakukan pembacokan pada korban. Sedangkan RH membantu memegangi dan mengambil barang korban, seperti kalung, handphone, cincin, serta dompetnya," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pengamen tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang diciduk yakni, IR (18) dan RH (25). Sehari-hari mereka bekerja sebagai pengamen.
"Modusnya salah satu pelaku, IR akan booking wanita, lalu diajak ke kosannya. Tapi dalam perjalanan IR bertemu dengan RH lantas dieksekusi (dirampok dan dibunuh) disitu," kata Yusri kepada wartawan Senin (27/4/2020).
Menurut Yusri, kedua pelaku mencari korban secara acak dengan dalih hendak menyewa jasa korban, pelaku pun mengajaknya bepergian. Tapi saat di perjalanan korban justru dirampok dan dibunuh.
"Pelaku yang eksekusi si IR, dia otaknya, yang juga melakukan pembacokan pada korban. Sedangkan RH membantu memegangi dan mengambil barang korban, seperti kalung, handphone, cincin, serta dompetnya," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pengamen tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun.
(hab)