Densus 88 Dalami Surat Ancaman Bom Bunuh Diri di Konser Boyband NCT 127

Jum'at, 04 November 2022 - 13:04 WIB
loading...
Densus 88 Dalami Surat Ancaman Bom Bunuh Diri di Konser Boyband NCT 127
Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendalami dugaan ancaman serangan bom bunuh diri di lokasi konser grup boyband asal Korea, NCT 127.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri mendalami dugaan ancaman serangan bom bunuh diri di lokasi konser grup boyband asal Korea, NCT 127 . Rencannya group band tersebut akan menggelar konser di ICE BSD City, Tangerang Selatan.

Informasi dugaan ancaman serangan bom itu sempat dicuitkannoleh akun Twitter @Ryuchalis. Namun, cuitan Twitter yang diunggah akun tersebut telah dihapus.

Akun Twitter itu mengunggah gambar berupa empat surat. Dalam surat tersebut juga bertuliskan ratusan bahan peledak yang siap digunakan yaitu jenis TNT dan TATP. Dalam surat itu bom bom bunuh diri rencananya dilakukan oleh 11 orang dengan menggunakan tiga mobil.

Kabag Banops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, tengah mendalami isi surat berupa ancaman bom bunuh diri tersebut. "Densus 88 sedang mendalami hal ini," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, boyband NCT 127 akan menggelar konser bertajuk NCT 127 2ND TOUR NEO CITY: JAKARTA – THE LINK di ICE BSD, Tangerang Selatan. Konser itu akan digelar selama dua hari, mulai dari Jumat (4/11/2022) hingga Sabtu (5/11/2022).

Tiket konser NCT 127 dibanderol seharga Rp1 juta hingga Rp2,9 juta. Tiket ini langsung ludes terjual dalam waktu sekejap.

Sejumlah syarat dan kentuan pun telah disampaikan oleh Dyandra Global selaku promotor konser NCT 127 di Jakarta. Di mana seluruh penonton diwajibkan melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi dan sudah vaksin Covid-19 lengkap.

Seluruh penonton wajib mengikuti pemeriksaan suhu badan yang akan dilakukan sebelum memasuki acara. Promotor juga mengharuskan penonton untuk memakai masker, tanpa terkeculi di seluruh lokasi acara dan sepanjang berlangsungnya acara.

Sedangkan ketentuan umum lainnya seperti gelang yang berlaku wajib dikenakan setiap saat oleh penonton. Tidak boleh masuk setelah keluar dari area gedung konser, tidak boleh membawa makanan dan minuman dari luar ke dalam area konser.

Penonton dilarang untuk melempar barang ke area panggung karena dapat melukai artis. Berperilaku tertib dan dilarang membawa alat perekam profesional ke dalam tempat konser.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)