Diapresiasi Kemendagri, Perda DKI Tentang Hak Penyandang Disabilitas Sudah Sesuai Kebutuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas , khususnya kepada Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Koalisi itu dianggap memiliki peran aktif dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga pelaksanaan Perda tersebut dapat terimplementasikan dengan baik sesuai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengucapkan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan.
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," ujar Makmur, Kamis 3 November 2022 malam.
Dia mengatakan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.
Rancangan Peraturan Daerah pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain menyelaraskan Ranperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi yang dilakukan juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinir oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," tutur Makmur.
Hal tersebut menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengucapkan, terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh masyarakat atas terbitnya Perda tersebut. Dia juga mengajak semua elemen masyarakat agar turut mengawal dan berperan aktif terhadap setiap kebijakan baik yang disusun oleh pemerintah daerah sehingga seluruh kebijakan yang ada dapat implementatif sesuai kebutuhan.
"Hal ini juga tidak lepas dari kerja keras dan peran aktif stakeholder yang terlibat khususnya dalam penyusunan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini. Saya berharap Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat berjalan sesuai harapan dan kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Perda ini," ujar Makmur, Kamis 3 November 2022 malam.
Dia mengatakan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah, Kemendagri punya tugas dan fungsi salah satunya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa fasilitasi dilakukan salah satunya menciptakan keselarasan antara produk hukum yang ada di daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta peraturan pelaksanaannya.
Rancangan Peraturan Daerah pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya terkait tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain menyelaraskan Ranperda Provinsi DKI Jakarta dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas, proses fasilitasi yang dilakukan juga memerhatikan kebutuhan para penyandang disabilitas yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
"Sebagai salah satu contoh adalah penyediaan layanan harian (daycare) yang dikoordinir oleh masing-masing kota/kabupaten administratif dan tidak terbatas pada satu layanan, namun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas berdasarkan wilayah administratif masing-masing," tutur Makmur.
Hal tersebut menjadi satu materi muatan lokal yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana amanat Pasal 236 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa materi muatan Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mhd)