Terdakwa Pemerkosa Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun, RPA Perindo: Jangan Terulang Lagi

Senin, 24 Oktober 2022 - 19:03 WIB
loading...
Terdakwa Pemerkosa Anak...
RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga penuntutan di PN Jakarta Utara, Senin (24/10/2022). Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pemerkosa anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terdakwa kasus pemerkosaan anak yakni Moh Ridwan Mubarok.

"Kami memberikan apresiasi bagi JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam hal ini Ibu Melani dan Pak Ari, bagaimana mereka memberikan hukuman maksimal dengan tuntutan 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," ujar Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina, Senin (24/10/2022).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual hingga Bantu Pemulihan Psikis

Selanjutnya, dia berharap majelis hakim bersikap arif dan bijaksana dalam memutuskan hukuman maksimal untuk terdakwa.

"Sehingga, ada efek jera bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Jangan terulang lagi hal ini bagi anak Indonesia," tegasnya.

LI (50) keluarga korban bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. Dia berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melalui Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina atas ketersediaannya yang memberikan pendampingan kasus ini dari awal hingga masuk tahap sekarang.

Sebelumnya, kekerasan seksual yang dialami RCS, anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara membuat korban mengalami tekanan mental.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)