Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 - 18:54 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Pemerkosaan...
RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga penuntutan di PN Jakarta Utara, Senin (24/10/2022). Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

"Apabila tidak dibayar dendanya diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Melani di PN Jakarta Utara, Senin (24/10/2022).

Agenda selanjutnya membahas nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. "Hari Senin tanggal 31 Oktober mendatang dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa," katanya.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pemerkosaan di Jakarta Utara

LI (50) keluarga korban bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa. Dia berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melalui Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina atas ketersediaannya yang memberikan pendampingan kasus ini dari awal hingga masuk tahap sekarang.

Sebelumnya, kekerasan seksual yang dialami RCS, anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara membuat korban mengalami tekanan mental.

Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. "Korban saat ini mengalami trauma dan harus dipulihkan. Kita bekerja sama dengan P2TP2A untuk pemulihan korban," ujar Jeannie di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (20/10/2022).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)