Ini 3 Titik Lokasi dan Target Operasi Zebra 2022 di Bekasi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:40 WIB
loading...
Ini 3 Titik Lokasi dan Target Operasi Zebra 2022 di Bekasi
Polres Metro Bekasi akan memfokuskan 3 titik wilayah dalam operasi zebra 2022 di Kabupaten Bekasi. Foto/Ilustrasi
A A A
BEKASI - Operasi lalu lintas terpusat akan dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari 3-16 Oktober 2022 mendatang. Salah satu wilayah yang akan menggelar operasi serupa yakni di Kabupaten Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra mengatakan, pihaknya akan memfokuskan operasi di tiga titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

”Beberapa target lokasi operasi yang kami fokuskan yakni di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah,” kata Arga kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Sejumlah petugas juga akan disebar ke sejumlah ruas jalan lainnya dengan jam operasional dari pagi hingga sore hari. Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga akan berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketaatan saat berkendara.

”Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” ujarnya.


Terkait penindakan, pihaknya juga diminta untuk mengutamakan sanksi teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, sanski berupa penilaian juga akan diberlakukan bagi mereka yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni:

1. Melawan Arus
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
6. Melebihi Batas Kecepatan
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar Bahu Jalan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)