Polresto Tangerang Kota Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mobil di Showroom Karawaci

Jum'at, 30 September 2022 - 04:31 WIB
loading...
Polresto Tangerang Kota...
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang telah mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Karawaci, Kota Tangerang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka berinisial TL alias Ucok (22) dan Eca (20) yang telah mencuri mobil di showroom Jalan Imam Bonjol No 60, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok ruko showroom yang ditinggal pemiliknya bernama Steven Budiawan dalam keadaan kosong.

"Awalnya, pada Senin, 26 September 2022 sekira jam 17.00 WIB showroom mobil tersebut kedatangan dua orang calon pembeli untuk melihat-lihat mobil Toyota Agya warna kuning," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis, (29/9/2022).

Zain menjelaskan tersangka berpura-pura melakukan test drive mobil dengan didampingi pemilik showroom. Setelahnya, pemilik lalu menyimpan kunci mobil di laci meja kerjanya.

"Sekira jam 19.30 showroom ditutup pemilik menggunakan dua buah gembok pada rolling door, keesokan harinya saat akan membuka showroom, pemilik kaget mengetahui rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," terangnya.

Alhasil, kata Zain, mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomer polisi B-2504-PFG hilang dari tempatnya beserta kunci dan STNK asli yang ada di dalam laci.

"Atas kejadian itu pemilik langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses pengusutan dan mengungkap para pelaku," katanya.

Atas laporan tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV maupun jalur lintasan yang dilalui oleh para pelaku.

"Pelaku berhasil kita identifikasi identitas dan tempat persembunyiannya, kita tangkap berikut barang bukti mobil Agya serta alat yang digunakan untuk membongkar kunci showroom, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," pungkasnya.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)