Camat Pondok Aren Terbukti Perintahkan Sebar Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Masih ingat kasus broadcast Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang meminta data ASN dan Koordinator TPS untuk Pilkada Tangsel beberapa waktu lalu? Ternyata, kabar tersebut bukan isapan jempol.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menuturkan, Sekretaris Lurah (Sekel) Jurangmangu Timur, Sidik, yang tertangkap basah menyebar broadcast itu mengaku dapat perintah dari atasannya. Berdasarkan fakta keterangan dan bukti yang didapat, ternyata atasan Sekertaris Lurah Jurangmangu Timur adalah Camat Pondok Aren Makum Sagita. Namun, saat dikonfirmasiMakum malah mengaku difitnah.
"Pelaku atas nama Makum Sagita, sebagai camat dapat dikategorikan pelanggaran berupa pemetaan politik jelang Pilkada Tangsel 2020," kata Jazuli di kantor Bawaslu, Jumat (3/7/2020). Dia menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu pada 1 Juli 2020, Makum dinyatakan bersalah.
Ahmad Jazuli menjelaskan, Makum melanggar netralitas ASN terkait broadcast Wali Kota Airin minta data ASN dan Koordinator TPS pada Pilkada Tangsel 2020. Dia juga terbukti yang membagi (share) broadcast itu kepada Sekertaris Lurah Jurangmangu Timur, Sidik.
"Jadi, kami hanya merekomendasikan dan mengumumkan laporan dan meneruskan temuan ini ke KASN, karena kita sifatnya rekomendasi, maka kita laporkan," ujarnya. (Baca juga; Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor )
Jazuli pun mengatakan, penyelidikan terkait broadcast Airin minta data ASN dan Koordinator ASN ini berhenti sampai di sini. Terkait Camat Makum yang pasang badan dalam kasus itu, Bawaslu mengacu bukti.
"Berdasarkan fakta dan bukti, bahwa WA chat broadcast itu benar adanya dan sumber WA broadcast itu ada dishare dari Makum ke Sidik. Dari saksi dan bukti, broadcast itu berasal dari pelaku Makum Sagita," jelasnya. (Baca juga; Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Ungkap Bukti Penting )
Sayang, saat dikonfirmasi, Makum tidak memberikan jawaban. Begitupun dengan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang namanya disebut dalam broadcast, diam saat dikonfirmasi.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menuturkan, Sekretaris Lurah (Sekel) Jurangmangu Timur, Sidik, yang tertangkap basah menyebar broadcast itu mengaku dapat perintah dari atasannya. Berdasarkan fakta keterangan dan bukti yang didapat, ternyata atasan Sekertaris Lurah Jurangmangu Timur adalah Camat Pondok Aren Makum Sagita. Namun, saat dikonfirmasiMakum malah mengaku difitnah.
"Pelaku atas nama Makum Sagita, sebagai camat dapat dikategorikan pelanggaran berupa pemetaan politik jelang Pilkada Tangsel 2020," kata Jazuli di kantor Bawaslu, Jumat (3/7/2020). Dia menambahkan, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu pada 1 Juli 2020, Makum dinyatakan bersalah.
Ahmad Jazuli menjelaskan, Makum melanggar netralitas ASN terkait broadcast Wali Kota Airin minta data ASN dan Koordinator TPS pada Pilkada Tangsel 2020. Dia juga terbukti yang membagi (share) broadcast itu kepada Sekertaris Lurah Jurangmangu Timur, Sidik.
"Jadi, kami hanya merekomendasikan dan mengumumkan laporan dan meneruskan temuan ini ke KASN, karena kita sifatnya rekomendasi, maka kita laporkan," ujarnya. (Baca juga; Viral, Broadcast Airin Minta Data ASN dan Koordinator TPS Bocor )
Jazuli pun mengatakan, penyelidikan terkait broadcast Airin minta data ASN dan Koordinator ASN ini berhenti sampai di sini. Terkait Camat Makum yang pasang badan dalam kasus itu, Bawaslu mengacu bukti.
"Berdasarkan fakta dan bukti, bahwa WA chat broadcast itu benar adanya dan sumber WA broadcast itu ada dishare dari Makum ke Sidik. Dari saksi dan bukti, broadcast itu berasal dari pelaku Makum Sagita," jelasnya. (Baca juga; Broadcast Pelibatan ASN di Pilkada Tangsel, Bawaslu Ungkap Bukti Penting )
Sayang, saat dikonfirmasi, Makum tidak memberikan jawaban. Begitupun dengan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang namanya disebut dalam broadcast, diam saat dikonfirmasi.
(wib)