Anggota DPRD: Regulasi KTR DKI Jakarta Harus Jaga Keseimbangan

Selasa, 27 September 2022 - 16:46 WIB
loading...
A A A
"Namanya pembahasan Perda pasti dilakukan dengar pendapat dahulu dengan semua stakeholders apalagi yang akan terdampak. Ini pasti dilakukan oleh DPRD sesuai Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.

Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang- Undangan mewajibkan pelibatan pemangku kepentingan untuk dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid mengatakan, Perda KTR DKI Jakarta kelak tidak akan efektif jika banyak membatasi dan mengatur hingga aspek penjualan. Terutama hingga ke warung-warung dan ritel-ritel tradisional, lantaran ekosistem warung yang sangat heterogen.

"Pengawasan jika sampai ke warung-warung akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak. Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," ungkapnya.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)