Polres Jakarta Barat Miskinkan Bandar Narkoba

Senin, 23 Juni 2014 - 23:17 WIB
Polres Jakarta Barat Miskinkan Bandar Narkoba
Polres Jakarta Barat Miskinkan Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Aparat Narkoba Polres Jakarta Barat berencana memiskinkan bandar narkoba. Dari awal 2014 hingga kini, Polres sudah menyita sembilan rumah dengan jumlah mencapai Rp27 miliar.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan, hal itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Sambung dia, pihaknya menyita rumah mewah milik bandar narkoba bernama Emon.

"Sepanjang tahun ini kami sudah menyita sembilan rumah. Dua milik tersangka Emon dan tujuh lainnya milik Morison pemasok sabu di Kampung Ambon yang ditangkap pada awal tahun lalu," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Senin (23/6/2014).

Gembong menjelaskan, rata-rata rumah yang disita itu senilai Rp3 miliar. Artinya, dengan total sembilan rumah yang disita, sejauh ini pihaknya telah mengamankan Rp27 miliar. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke dalam uang kas negara.

Dalam proses penyitaan itu sendiri, lanjut Gembong, tentunya diterapkan bagi para bandar besar yang memiliki kekayaan dari hasil penjualan narkoba. Prosesnya sendiri dilakukan sejak lama lebih dari satu tahun pengintaian untuk mengetahui total kekayaan para bandar tersebut.

"Komitmen ini kami percaya dapat memberikan efek jera bagi para bandar, sehingga ketika mereka keluar penjara tidak lagi menjadi bandar," ujarnya.

Polisi menyita dua rumah mewah berlantai dua milik pelaku Emon di Jalan Dwiwarna 2 Gang 1 RT 011/010, Karang Anyer, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Emon sendiri sudah tertangkap pada April lalu di diskotek Stadium dengan barang bukti enam ons sabu dan 5.300 butir pil ekstasi nomor satu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5646 seconds (0.1#10.140)