Resmikan Gedung GBI Jelambar Timur, Anies Tekankan Pentingnya Toleransi Imbal Balik

Minggu, 04 September 2022 - 09:10 WIB
loading...
Resmikan Gedung GBI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jelambar Timur, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jelambar Timur, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 3 September 2022. Gedung GBI dibangun pada 20 Juni 2020 dan rampung Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Anies berpesan pentingnya toleransi imbal balik sebagai perwujudan Jakarta sebagai kota yang membahagiakan, menenangkan, meneduhkan, dan mendamaikan.



"Kami merasa senang bahwa di Jakarta masing-masing umat beragama bisa menjalankan agamanya dengan baik. Bila itu terus diwujudkan maka kota ini menjadi kota yang membahagiakan," kata Anies.

Resmikan Gedung GBI Jelambar Timur, Anies Tekankan Pentingnya Toleransi Imbal Balik


"Kota yang menenangkan dan suasananya teduh dan damai untuk semua. Saya ucapkan selamat GBI Jelambar Timur," lanjut Anies.

Anies mengartikan toleransi bukan berasal dari satu pihak semata, melainkan berasal dari berbagai pihak. Masing-masing pihak memberikan rasa kepedulian, perhatian, pemahaman sehingga toleransi tersebut bergerak dua arah.

"Seperti halnya di GBI Jelambar Timur ini, masyarakat memberikan ruang untuk jemaat memiliki sebuah gereja dan menjalankan agamanya. Di sisi lain pengelola dan jemaat pun menghormati warga di sekitarnya, menghadirkan rasa kepedulian, sehingga kehadiran gereja bukan saja saja bermanfaat bagi jemaat tapi juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya," jelasnya.

Resmikan Gedung GBI Jelambar Timur, Anies Tekankan Pentingnya Toleransi Imbal Balik


Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan GBI Jelambar Timur, Andreas Gina Jaya melaporkan, gedung gereja ini dibangun dengan seremonial peletakan batu pertama pada 20 Juni 2020 dan rampung pada Agustus 2022.

Pembangunan gedung gereja dimulai dengan dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan biaya pembangunan yang merupakan hasil swadaya jemaat dan donatur.

"Gedung ini kami bangun di lahan yang baru kami beli, tak jauh dengan gedung gereja sebelumnya, masih satu di jalan yang sama. Gedung sebelumnya sering kebanjiran karena ketinggian dasar di bawah saluran air dan tidak memiliki lahan parkir sehingga kerap menggunakan jalan sebagai lahan parkir," tutup Andreas Gina Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)