Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Pengecer Judi Togel di Bekasi Ditangkap
loading...
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota kembali menciduk dua pengecer judi togel di wilayah Kota Bekasi. Keduanya diamankan di wilayah Jatisampurna dan Bekasi Timur dalam operasi tim opsnal pada Rabu (31/8/22).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, pelaku pertama ialah SS (46) diamankan di wilayah Bulak Kapal, tepatnya di samping kantor pengurusan KIR, Bekasi Timur Kota Bekasi.
Sedangkan pelaku lainnya KS (65) yang diamankan di Pasar Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. ”Kami amankan orang yang diduga menerima pasangan (pengecer) tebakan angka (togel),” kasie Humas Polres Metro Bekasi, Erna Ruswing Andari, Jumat (2/9/2022).
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti enam lembar uang pecahan Rp10.000, kemudian satu lembar uang pecahan Rp50 ribu. Sementara satu unit handphone Xiomi berwarna hitam dan bukti tangkapan layar pasangan togel turut diamankan.
Kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP. Keduanya diancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, pelaku pertama ialah SS (46) diamankan di wilayah Bulak Kapal, tepatnya di samping kantor pengurusan KIR, Bekasi Timur Kota Bekasi.
Sedangkan pelaku lainnya KS (65) yang diamankan di Pasar Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. ”Kami amankan orang yang diduga menerima pasangan (pengecer) tebakan angka (togel),” kasie Humas Polres Metro Bekasi, Erna Ruswing Andari, Jumat (2/9/2022).
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti enam lembar uang pecahan Rp10.000, kemudian satu lembar uang pecahan Rp50 ribu. Sementara satu unit handphone Xiomi berwarna hitam dan bukti tangkapan layar pasangan togel turut diamankan.
Kedua pelaku judi dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE subsider 303 KUHP. Keduanya diancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 Juta rupiah.
(ams)