Terancam Kehilangan Rumah, Warga Kemayoran Tagih Menteri ATR Soal Pemberantasan Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan warga RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran , Jakarta Pusat resah menyusul kabar rencana eksekusi tempat tinggalnya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Terlebih, banyak dari mereka merupakan lanjut usia (Lansia) yang telah puluhan tahun menetap di lokasi.
Baca juga: Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Hana Hamdani mengatakan, keresahan warga, termasuk juga dirinya itu berlangsung setelah mendapat kabar terkait rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempatinya tanpa pemberitahuan.
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Di lahan tersebut terdapat 9 bangunan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak puluhan orang .
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya menyusul amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Iwan, warga RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan lainnya mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya tidak lepas dari dugaan mafia tanah. Sebab, terdapat banyak kebohongan atau cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB No 1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama akta jual beli rumah dan pelepasan hak . Sedangkan yang kedua, akta jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Baca juga: Sikap Tegas Diperlukan untuk Berantas Oknum Mafia Tanah
Tak hanya itu, saat pengukuran dan peninjauan di lapangan pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberitahu. Begitu pun dengan warga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran sehingga jelas permainan rekayasa oknum mafia tanah.
Atas kegelisahan ini, dia meminta Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto hadir dan memberikan rasa keadilan terhadap rakyatnya. Terlebih komitmen mantan Panglima TNI tersebut untuk memberantas mafia tanah.
“Kami warga pemilik rumah/bangunan merasa dizalimi dan dirugikan dengan oknum mafia tanah, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanah kami dengan tertib membayar pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” ujar Iwan.
Terlebih, banyak dari mereka merupakan lanjut usia (Lansia) yang telah puluhan tahun menetap di lokasi.
Baca juga: Komunikasi Agraria untuk Memberantas Mafia Tanah
Ketua RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan Hana Hamdani mengatakan, keresahan warga, termasuk juga dirinya itu berlangsung setelah mendapat kabar terkait rencana eksekusi lahan dan bangunan yang telah ditempatinya tanpa pemberitahuan.
“Ini sudah 4 hari kami tidak bisa tidur, karena benar-benar takut eksekusi dilakukan tiba-tiba,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Di lahan tersebut terdapat 9 bangunan tempat tinggal yang dihuni 9 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa sebanyak puluhan orang .
Adapun rencana eksekusi pengosongan lahan di wilayahnya menyusul amar putusan PN Jakarta Pusat No.256/Pdt.G/2018/PN.Jks.Pst jo Putusan PT DKI Jakarta No.221/PDT/2019/PT.DKI Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.510 K/Pdt/2020.
Iwan, warga RT10/01 Kelurahan Gunung Sahari Selatan lainnya mengatakan rencana eksekusi lahan tempat tinggalnya tidak lepas dari dugaan mafia tanah. Sebab, terdapat banyak kebohongan atau cacat prosedur terkait penerbitan sertifikat HGB No 1882.
“Di dalam arsip kantor BPN Jakarta Pusat terdapat 2 salinan akta dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan hak di mana yang pertama akta jual beli rumah dan pelepasan hak . Sedangkan yang kedua, akta jual beli rumah dan pengoperan hak,” jelasnya.
Baca juga: Sikap Tegas Diperlukan untuk Berantas Oknum Mafia Tanah
Tak hanya itu, saat pengukuran dan peninjauan di lapangan pihak RT/RW serta kelurahan tidak pernah diberitahu. Begitu pun dengan warga tidak melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran sehingga jelas permainan rekayasa oknum mafia tanah.
Atas kegelisahan ini, dia meminta Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto hadir dan memberikan rasa keadilan terhadap rakyatnya. Terlebih komitmen mantan Panglima TNI tersebut untuk memberantas mafia tanah.
“Kami warga pemilik rumah/bangunan merasa dizalimi dan dirugikan dengan oknum mafia tanah, karenanya kami minta perlindungan hukum agar hak kami diberikan. Terlebih kami telah beritikad baik selama kurang lebih 50 tahun merawat dan menjaga rumah tanah kami dengan tertib membayar pajak dan IMB hingga sekarang tahun 2022,” ujar Iwan.
(jon)