Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga dan Berkembang

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:43 WIB
loading...
Disdik DKI Jamin Keberagaman...
Disdik DKI Jakarta menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah wilayah Jakarta. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah. “Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI khususnya di bidang pendidikan,” ujar Taga, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran

Hal itu disampaikan Taga menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran. Persoalan itu diungkap PDIP saat rapat kerja dengan Disdik pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Menurut dia, kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan berlaku. Untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” ucapnya.

Dia menambahkan edukasi keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.

“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Taga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)