8 RT Zona Merah Covid-19, Wagub DKI: Gencarkan Vaksinasi Booster

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:32 WIB
loading...
8 RT Zona Merah Covid-19, Wagub DKI: Gencarkan Vaksinasi Booster
DKI bakal menggencarkan kembali vaksinasi booster agar mencapai 100 persen. Hal itu menyusul adanya 28 RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menggencarkan kembali vaksinasi booster agar mencapai 100 persen. Hal itu menyusul adanya 28 RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 selama sepekan terakhir.

"DKI Jakarta akan terus menggencarkan vaksin ketiga atau booster bisa mencapai 100 persen seperti vaksin yang pertama dan kedua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Ariza meminta masyarakat ambil peran untuk berkolaborasi mengejar capaian vaksinasi booster di Jakarta.



"Tentu semua program ini butuh kolaborasi, sinergi, dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dan warga Jakarta. Mari kita ajak seluruh keluarga kita, terlebih bagi orang tua kita yang sudah lansia," ucap Ariza.

Lebih lanjut, Ariza meminta seluruh lapisan masyarakat konsisten terhadap protokol kesehatan.

"Sekali pun memang angka kematian tidak meningkat, namun kita tetap waspada dan jangan dianggap enteng jangan dianggap remeh, karena masih ada dampak daripada peningkatan Covid-19. Caranya, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, disipilin, patuh, dan bertangung jawab," tegasnya.



Berdasarkan data pada periode 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022 total terdapat 28 RT yang masuk wilayah pengendalian ketat (WPK). Data itu dihimpun dari website milik Pemprov DKI Jakarta.

Berikut daftar 28 RT yang berstatus zona merah Covid-19 di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. Kelurahan Cempaka Putih Barat, RT 005 RW 007
2. Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009

Jakarta Timur
1. Kelurahan Cipinang Besar Selatan, RT 003 RW 008
2. Kelurahan Setu, RT 007 RW 005

Jakarta Barat
1. Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
2. Kelurahan Cengkareng Timur, RT 008 RW 014
3. Kelurahan Duri Kosambi, RT 001 RW 005
4. Kelurahan Kembangan Selatan, RT 010 RW 001
5. Kelurahan Kembangan Utara, RT 013 RW 009
6. Kelurahan Kembangan Utara, RT 007 RW 009
7. Kelurahan Meruya Utara, RT 009 RW 002
8. Kelurahan Meruya Utara, RT 004 RW 010
9. Kelurahan Semanan, RT 011 RW 012
10. Kelurahan Tanjung Duren, RT 001 RW 008

Jakarta Selatan
1. Kelurahan Guntur, RT 006 RW 002
2. Kelurahan Kebayoran Lama Utara, RT 005 RW 010
3. Kelurahan Menteng Atas, RT 002 RW 010
4. Kelurahan Pondok Pinang, RT 011 RW 016

Jakarta Utara
1. Kelurahan Kamal Muara, RT 001 RW 006
2. Kelurahan Kamal Muara, RT 006 RW 006
3. Kelurahan Kamal Muara, RT 004 RW 003
4. Kelurahan Kamal Muara, RT 006 RW 005
5. Kelurahan Kapuk Muara, RT 011 RW 007
6. Kelurahan Kapuk Muara, RT 012 RW 007
7. Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011
8. Kelurahan Penjaringan, RT 022 RW 008
9. Kelurahan Pluit, RT 020 RW 002
10. Kelurahan Sunter Agung, RT 015 RW 016
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)