Kesal Istrinya Sering Cekcok, Kakek di Penjaringan Bakar Rumah Tetangga

Senin, 08 Agustus 2022 - 01:05 WIB
loading...
Kesal Istrinya Sering Cekcok, Kakek di Penjaringan Bakar Rumah Tetangga
Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) berinisial HA (60) lantaran nekat membakar rumah tetangganya di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang lanjut usia (lansia) berinisial HA (60) lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan , Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan," ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.



Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Usai itu, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar menyelamatkan diri dan api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.

Aksi yang dilakukan HA pada Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin itu viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, lansia itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok dengan istrinya. "Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya, istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya," kata Ratna.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)