Kota Bogor Kini Punya Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 17:21 WIB
loading...
Kota Bogor Kini Punya...
Rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kota Bogor kini memiliki rumah Keadilan Restorative Justice bernama Bale Badami Adhyaksa di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tempat ini inisiatif Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengedepankan pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum.

”Inisiatif ini harus didukung seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip keadilan tetapi yang jauh lebih luhur lagi adalah menjaga warisan budaya, yaitu dialog dan kebersamaan,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (5/8/2022).

Prasyarat restorative justice, lanjut Bima, memang cukup banyak mulai dari pemahaman luas semua pihak, edukasi hingga tempat untuk memfasilitasinya. Diharapkan mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah agar kebencian tidak diwariskan.”Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice salah satunya SARA,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan restorative justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru. Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative ini merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

”Kehadiran restorative justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula,” ucap Sekti.



Menurutnya, banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan yang jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama restorative justice yakni terjadi perdamaian pihak yang terlibat, ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

"Respons secepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwal Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi Kejati karena menjadi yang pertama sementara yang lain regulasinya masih Perdes,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)