Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:42 WIB
loading...
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasi ACT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera menentukan nasib izin operasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyusul telah ditetapkannya empat tersangka dugaan penyelewengan dana umat oleh Bareskrim Polri. Pemprov DKI pun sudah melakukan sejumlah pembahasan terkait izin operasi ACT tersebut.

"Sudah dirapatkan sudah sebagainya. Insha Allah dalam waktu dekat akan kita kabarin ya," ungkap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).

Ariza mengatakan, DKI hanya bertanggung jawab menerbitkan izin operasi ACT. Sedangkan, izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang sudah terlebih dahulu dicabut merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kalau itu kan sudah ada batasnya siapa yang punya kewenangan wilayah DKI dengan Kemensos kan beda ya. Kemensos kan sudah lakukan itu ya, kalau DKI kan izinnya," katanya.
Ariza menilai ada tahapan yang perlu ditaati sesuai aturan terkait proses pencabutan izin ACT. Prinsipnya, Pemprov DKI bakal bekerja sesuai prosedur supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Ya kan harus ada proses evaluasi dan semuanya diliat juga. Nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti enggak menimbulkan masalah," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2977 seconds (0.1#10.140)