Selesaikan Sengketa dengan Cepat dan Biaya Ringan, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non Hakim Pro Bono

Senin, 25 Juli 2022 - 18:21 WIB
loading...
Selesaikan Sengketa dengan Cepat dan Biaya Ringan, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non Hakim Pro Bono
PN Jakpus menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara sederhana, cepat, dan ringan biaya. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar pertemuan bertajuk Rapat Pembentukan Kerja Sama Mediator Pro Bono. Ha itu sebagai langkah menjalin kerja sama dengan mediator non hakim agar mampu bersama-sama menyelesaikan kasus sengketa secara sederhana, cepat, dan ringan biaya.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Liliek Prisbawono Adi mengatakan, pertemuan tersebut telah mengumpulkan sebanyak 72 mediator non hakim yang terdaftar di PN Jakpus. Hal itu sebagai bentuk terciptanya jalan keluar dari tiap-tiap aspirasi yang dicurahkan.

Selesaikan Sengketa dengan Cepat dan Biaya Ringan, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non Hakim Pro Bono

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Liliek Prisbawono Adi.

"Jadi namanya mediator non hakim pro bono. Karena sikapnya pro bono, ini tidak berbayar. Nanti mekanismenya telah menggantikan posisinya bersama-sama dengan hakim sebagai mediator," ujar Liliek kepada MPI, Senin (25/7/2022).

Liliek melanjutkan, nantinya dalam satu perkara akan ada dua mediator, yakni mediator hakim dan mediator non hakim. Kedua-duanya bersifat pro bono atau tidak berbayar.

"Tentunya kami ingin penyelesaian perkara sengketa perdata dan lain lain itu meningkat, itu dengan cara mediasi. Kalau mediator ini berhasil, berarti kan sengketa selesai. Jadi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat dilakukan sesuai dengan tujuan daripada mediasi," tuturnya.

Menurut Liliek, dengan adanya upaya tersebut, nantinya akan tercipta efektivitas, sehingga mediator ini lebih efektif lebih efisien dan lebih berdaya guna sesuai dengan temanya, mendayagunakan mediator non hakim.

"Para mediator non hakim inikan jarang kita pergunakan karena mereka para pihak ini selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, tapi dengan pro bono ini kan sifatnya cuma-cuma," ucap Liliek.

"Jadi mereka akan menggunakan fasilitas di gedung pengadilan ini dengan menggunakan sarana di gedung pengadilan ini untuk melaksanakan mediasi itu," sambungnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani menambahkan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun client akan sama-sama diuntungkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)