Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:02 WIB
loading...
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Pasal yang Disangkakan
Polisi menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy sebagai tersangka.

”Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Zulpan, Jumat (22/7/2022).

Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya belum dapat memastikan apakah Roy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.”Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.



Sebelumnya, viral beberapa foto di media sosial Twitter tentang foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo. Unggahan itu ditambah dengan keterangan "Si stupa Candi Borobudur ada patung dewa anyar". Baca juga: Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Dua BuzzeRp

Selain itu, ada pula unggahan patung Candi Borobudur lainnya. Dalam unggahan itu diberi keterangan 'pantas saja tiketnya mahal, ternyata opung sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN'.

Setelah viral, Roy menghapus cuitannya tersebut. Dia takut digiring BuzzerRp. Roy juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, khususnya kepada umat Buddha. Roy menegaskan dia bukan pengedit foto stupa, melainkan hanya ikut mengunggah.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)