Ini Alasan Pengelola Rusun Jatinegara Barat Usir Keluarga Pembuang Bayi ke Sungai Ciliwung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Pengelola Rusun (UPRS) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menyampaikan alasan pengusiran terhadap keluarga AM (50) dari unit tersebut. AM merupakan orang tua pelaku pembuangan bayi di Sungai Ciliwung.
Keluarga AM mendapatkan surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian oleh pengelola rusun. Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut demi tumbuh kembang psikologis dari bayi MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.
"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully?. Nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," kata Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dwiyanti menilai apabila AM beserta cucunya itu tetap tinggal di Rusun Jatinegara Barat, tumbuh kembang anak tersebut akan menjadi cemoohan warga rusun terutama tekan-teman sebayanya. Hal ini dikarenakan bayi perempuan tersebut telah santer diketahui warga sebagai bayi yang selamat dari pembuangan oleh ibunya.
"Jadi pengelola itu sudah jauh berpikir. Kita kasih solusi, nanti kita usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain artinya yang tidak mengetahui bagaimana proses dia (NA) dilahirkan," ujarnya.
Dwiyanti mengungkapkan, keluarga AM juga telah dipandang kurang baik oleh warga sekitar rusun. Sejumlah penghuni rusun telah menghubungi Dwiyanti untuk berlaku adil dengan adanya keluarga pelaku kriminal.
"Saya juga banyak warga yang WhatsApp terkait masalah ini. 'Bu ini sudah benar-benar perbuatan yang tidak bisa ditolerir lagi, karena ada rencana pembunuhan, jadi ibu harus berlaku adil, selama ini ibu mengeluarkan warga rusun yang berbuat kriminal'," terang Dwiyanti.
Dwiyanti mengaku, jika AM beserta keluarga tidak diusir, maka khawatir rusunnya akan menyandang preseden buruk ke depannya.
Terkait surat edaran pemutusan perjanjian sewa kepada AM, Dwiyanti menegaskan surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pergub Nomor 111/2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," terangnya.
Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya hendak diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian, dikirim pada 27 Juni 2022.
Berdasarkan surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan rusun yang ditempatinya paling lambat tanggal 15 Juli 2022. AM menilai pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anaknya berinisial MS (19).
"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan. Lagipula anak saya sudah punya KTP (kartu tanda penduduk), sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orang tuanya yang enggak salah,” ujar AM.
Lihat Juga: Disuguhi Jamu, Pramono Anung Silaturahmi Bersama Wong Jateng di Balekambang Jakarta Timur
Keluarga AM mendapatkan surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian oleh pengelola rusun. Kepala Unit Pengelola Rusun Jatinegara Barat, Dwiyanti Chotifah menjelaskan, landasan pengiriman surat bernomor 3915/RR.02.01 tersebut demi tumbuh kembang psikologis dari bayi MS yang kini dirawat oleh AM dan istri.
"Kalau dia besar nanti, kalau masih tinggal di Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak kasarnya nanti di-bully?. Nah itu kan artinya secara tumbuh kembang buat jiwanya enggak bagus," kata Dwiyanti kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dwiyanti menilai apabila AM beserta cucunya itu tetap tinggal di Rusun Jatinegara Barat, tumbuh kembang anak tersebut akan menjadi cemoohan warga rusun terutama tekan-teman sebayanya. Hal ini dikarenakan bayi perempuan tersebut telah santer diketahui warga sebagai bayi yang selamat dari pembuangan oleh ibunya.
"Jadi pengelola itu sudah jauh berpikir. Kita kasih solusi, nanti kita usahakan untuk memberikan unit lain di luar Jatinegara Barat. Pindah ke rusun lain artinya yang tidak mengetahui bagaimana proses dia (NA) dilahirkan," ujarnya.
Dwiyanti mengungkapkan, keluarga AM juga telah dipandang kurang baik oleh warga sekitar rusun. Sejumlah penghuni rusun telah menghubungi Dwiyanti untuk berlaku adil dengan adanya keluarga pelaku kriminal.
"Saya juga banyak warga yang WhatsApp terkait masalah ini. 'Bu ini sudah benar-benar perbuatan yang tidak bisa ditolerir lagi, karena ada rencana pembunuhan, jadi ibu harus berlaku adil, selama ini ibu mengeluarkan warga rusun yang berbuat kriminal'," terang Dwiyanti.
Dwiyanti mengaku, jika AM beserta keluarga tidak diusir, maka khawatir rusunnya akan menyandang preseden buruk ke depannya.
Baca Juga
Terkait surat edaran pemutusan perjanjian sewa kepada AM, Dwiyanti menegaskan surat tersebut dilayangkan berdasarkan Pergub Nomor 111/2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Jadi di dalam Pergub itu ada larangan melakukan perbuatan kriminal, memakai, menggunakan narkoba, berbuat maksiat atau apa yang (membuat penghuni) harus dikeluarkan dari unit. Itu menjadi dasar kita dalam bekerja," terangnya.
Sebelumnya, AM mengungkapkan dirinya hendak diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui surat edaran yang ditujukan untuk dirinya. Surat tersebut bernomor 3915/RR.02.01 mengenai Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian, dikirim pada 27 Juni 2022.
Berdasarkan surat edaran itu, AM beserta istri, anak dan cucunya mesti mengosongkan rusun yang ditempatinya paling lambat tanggal 15 Juli 2022. AM menilai pihak UPRS rusun tersebut mengirim surat pemutusan perjanjian sewa menyewa hunian diduga terkait kasus yang dialami oleh anaknya berinisial MS (19).
"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan. Lagipula anak saya sudah punya KTP (kartu tanda penduduk), sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orang tuanya yang enggak salah,” ujar AM.
Lihat Juga: Disuguhi Jamu, Pramono Anung Silaturahmi Bersama Wong Jateng di Balekambang Jakarta Timur
(hab)