Hore! Warga Depok Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda

Minggu, 26 Juni 2022 - 20:57 WIB
loading...
Hore! Warga Depok Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda
Warga Depok dapat diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda. Pemprov Jabar menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Hore! Warga Depok dapat diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda . Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan

Beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Program ini berlaku mulai Juli hingga Agustus 2022. Program pemutihan PKB terus disosialisasikan agar banyak warga memanfaatkannya.

Sekitar 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

Kepala P3D Samsat Depok 1 Dadi Darmadi mengatakan, syarat dan proses untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran PKB atau BBNKB. Lokasinya ada di tempat pembayaran PKB di seluruh Samsat di Jabar. “Tentunya harus kendaraan yang terdaftar di Samsat Provinsi Jawa Barat otomatis pemiliknya pasti ber-KTP Jawa Barat,” ujarnya.
Baca juga: Pakai Aplikasi Si Ondel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Terkait program diskon, wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo akan diberikan diskon dengan jumlah tertentu. Misalnya, pembayaran pajak kendaraan sebulan sebelum jatuh tempo diberi diskon 2 persen. Kemudian, pembayaran pajak kendaraan 2 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 4 persen.

“Pembayaran pajak kendaraan 3 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen. Pembayaran pajak kendaraan 4-5 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen. Pembayaran pajak kendaraan 6 bulan sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen,” jelasnya.

Program pemutihan ini sangat baik dimanfaatkan bagi wajib pajak yang menunggak. Pembayaran bisa di outlet yang tersedia. Namun, untuk pajak lima tahunan harus tetap ke Samsat induk karena harus uji fisik kendaraan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)