Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Ini 7 Fakta Promo Provokasi Holywings

Sabtu, 25 Juni 2022 - 06:18 WIB
loading...
Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria, Ini 7 Fakta Promo Provokasi Holywings
Promosi minuman keras (miras) yang dilakukan Holywings terkait nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Promosi minuman keras ( miras ) yang dilakukan Holywings terkait nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang. Bahkan, akibat promosi itu enam orang karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Promosi miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria itu mengandung unsur Suku,Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Bahkan, promosi mengandung unsur SARA itu juga dianggap provokasi.

Berikut fakta-faktanya:

1. Pemprov DKI Memberi Teguran Keras Holywings

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis terkait promosi kontroversi dari sebuah bar dan restoran Holywings. Teguran itu menyusul adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh restoran tersebut.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihak mengambil langkah tegas karena adanya laporan mengenai program promo yang memberikan minuman keras gratis bagi pemilik nama 'Maria' dan 'Muhammad'.

”Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen,” kata Iffan, Jumat 24 Juni 2022.

Iffan menambahkan, manajemen Holywings telah mengabaikan norma di kalangan masyarakat. Bahkan, penggunaan nama 'Maria' dan 'Muhammad' lekat dengan norma agama.

”Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) ya. Kemarin kita berikan teguran,” ujarnya.

Iffan meminta manajemen Holywing mengevaluasi agar kejadian serupa tak terulang. Sebab, apabila terulang Iffan menyebut akan mencabut izin usaha.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)